Kasus Rudapaksa
Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan
Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap YA (21), gadis difabel asal Kasemen, Kota Serang, Jawa Barat.
"Nanti akan dirilis oleh humas Polda," kata David.
Dirudapaksa Paman dan Tetangga
YA menjadi korban rudapaksa pamannya, EJ (40) dan tetangganya, S (46).
Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita.
Mereka tinggal bersama EJ.
Dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (25/11/2021), Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban dipaksa pamannya, pada 25 November 2021.
Rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.30, setelah YA menunaikan Salat Subuh di masjid.
Dalam perjalanan pulang, YA dipanggil S ke rumahnya.
Saat itulah terjadi tindakan asusila.
S melakukan pemerkosaan sebanyak enam kali dan EJ satu kali. (mildaniati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/18/kasus-rudapaksa-gadis-tunagrahita-berakhir-damai-keluarga-cabut-laporan?page=all.
Editor: Erik S