Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Plat Nomor Kendaraan

Tak Banyak yang Tahu Ternyata Plat Nomor Kendaraan 'C' Tak Ada di Indonesia, Ini Alasannya

Bagi pengendara kendaraan bermotor mungkin tak semua yang tahu terkait plat nomor di Indonesia.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi plat nomor Kendaraaan 

Dalam pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum nomor dan kode huruf yang digunakan untuk mengidentifkasi kendaraan.

Setiap daerah diketahui memiliki kode pelat nomor yang berbeda-beda, seperti yang sebagian didaftar dalam unggahan di atas.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.tv, dijelaskan, penggunaan kode wilayah pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Masyarakat pada masa itu yang menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal tersebut membuat adanya perbedaan penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Ketika bahasa Indonesia menggunakan ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.

Meski demikian pelat nomor ini rupanya digunakan untuk kendaraan khusus dan bukan pribadi.

Misal pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Nah, udah enggak penasaran kan kenapa pelat nomor kendaraan dengan kode huruf C tidak ada di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kenapa Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia? Terjawab Inilah Alasannya.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved