Kasus Munarman
Saksi Ungkap Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme: Dukung Teroris hingga Bom Gereja Katedral
Kabar kasus Munarman terkini. Saksi mengungkap keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme, di antaranya bom di sebuah Gereja Katedral.
"Berdasarkan hasil penyelidikan beberapa tersangka," ujar IM.
"Jadi ada beberapa tersangka yang di tanggal 24-25 ada di situ sehingga berdasarkan keterangan saudara ini tadi berkaitan dengan teroris ya?" tanya lagi jaksa.
"Siap didukung dengan fakta rekaman beberapa video yang ada di dalam tautan media sosial lalu kemudian didukung lebih kuat lagi dengan barbuk berupa barang rekaman yang juga disita oleh penyidik sebagai fakta pendukung," timpal IM.
Atas keterangan tersebut, yang membuat dugaan IM kuat kalau Munarman diduga turut terlibat dalam jaringan terorisme di Makassar.
"Nah ini lah yang membawa kami kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain,
atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.