Suap
Respons Tegas Kapolri Listyo Sigit Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
Nama Kombes Pol Riko Sunarko disebut dalam sidang kasus kepemilikan narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut menerima suap dari bandar Narkoba.
Nama Kombes Pol Riko Sunarko disebut dalam sidang kasus kepemilikan narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan.
Kombes Riko Sunarko diduga memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta dari uang hasil penggerebekan senilai Rp 650 juta dari rumah seorang terduga bandar narkoba di Jalan Menteng Medan.
Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah ke anggota TNI Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah dirinya menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 300 juta yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Seperti diketahui, Kapolrestabes Medan membantah terlibat dalam kasus suap narkoba.
Kasus tersebut melibatkan mantan anak buahnya dan seorang warga, yang sempat ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Riko juga membantah terkait aliran dana suap sebesar Rp 75 juta.
Uang tersebut ditudingkan ke Riko untuk membeli sepeda motor hadiah kepada seorang prajurit TNI yang menggagalkan peredaran lebih dari 100 kilogram ganja.
Menanggapi hal ini, Kapolri mengatakan jajarannya akan memeriksa semuanya.
"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran, anggota saya tidak pernah berubah."
"Kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).
Listyo Sigit menegaskan, jika memang sejumlah pejabat Polrestabes Medan terbukti menerima suap, maka akan diproses secara hukum.
"Kalau memang terbukti, pasti kita proses," tegas dia.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya menunggu keputusan hakim terkait rencana pemanggilan Kombes Riko Sunarko.
"Semua tergantung dan kembali ke majelis hakim," ungkapnya, seperti diberitakan TribunMedan.com, Jumat.
Lantas siapa sosok Kombes Riko Sunarko
Kombes Pol Riko Sunarko pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.
Kombes Pol Riko Sunarko juga pernah menjabat sebagai Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Saat berpangkat AKBP Riko Sunarko pernah menjabat sebagai Kapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada September 2013.
Setelahnya, pada 8 Oktober 2014, masih berpangkat AKBP, Riko Sunarko menjabat Kapolres Tabalong, Kalimantan Selatan.
Jauh sebelumnya lagi, dilansir dari Kompas.com, pada 2011 saat berpangkat Kompol nama Riko Sunarko tercatat sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kasus Gayus Tambunan.
Dari rangkuman di atas, Kombes Pol Riko Sunarko memang beberapa kali menduduki jabatan penting di kepolisian.
Namun belakangan namanya melekat di Divisi Propam.
Banyak polisi yang dihentikan Kombes Pol Riko Sunarko terkait masalah disiplin hingga penyalahgunaan jabatan.
Kapolda Sumut Bakal Tindak Tegas Kapolrestabes Medan Jika Terbukti Menerima Suap
Dilansir Tribun Medan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melontarkan statemen tegas terhadap kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Saat berkunjung ke Kabupaten Asahan, Irjen RZ Panca Simanjuntak mengatakan dirinya akan menindak tegas Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Kata Panca, saat ini penyidik Propam Polda Sumut tengah bekerja.
Semua pihak yang namanya disebut di hadapan sidang, akan dipanggil dan dimintai keterangannya.
"Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi," kata Panca, Jumat (14/1/2022).
Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Riko Sunarko di persidangan.
"Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita berporses," kata Panca.
Namun, sambung Panca, saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul.
"Tapi teman-teman, dalam pemeriksaan yang bersangkutan, pada waktu dilakukan pemeriksaan di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di depan sidang pengadilan," kata Panca.
"Apapun yang disampaikan seorang di depan sidang pengadilan, adalah keterangan saksi yang kita dalami," terang Kapolda Sumut.
Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara terdakwa Ricardo Siahaan menayai kliennya dalam persidangan.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba, menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.
Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.
Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Uang ratusan juta itu disebut sudah dibagi-bagikan kepada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya H.M Rusdi
Fakta Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Terdakwa Rikardo menceritakan awal mula ia dan rekannya ditangkap, terkait kasus pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah warga terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus.
Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kasat esnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan.
Sesampainya di lokasi ia sudah mendapati kompol Oloan dan Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora sudah di lokasi bersama Propam Mabes Polri.
"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, 'lagi tinggi' Yang Mulia," urainya.
Ia mengaku di Kamar 701 tersebut, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa, diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi.
Di kamar tersebut juga katanya ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Rikardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.
Setelah 4 hari menjalani interogasi, AKP Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan," cetusnya.
Di bagian lain terdakwa mengaku, satu butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya, merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.
"Saya beli under cover buy satu butir harga Rp 150 ribu belum diganti sama pimpinan sampai sekarang. Karena kita sudah melakukan perjanjian beli 1000 butir 3 hari kemudian. Kita beli sebutir dulu untuk meyakinkan dia. Sistematisnya di lapangan emang begitu Yang Mulia," ucapnya.
Meski sempat berdebat panjang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya.
Penguasaan pil tersebut, diakuinya ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Namun tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide uang Rp 650 juta dari Rp1,5 miliar BB hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai tidak dilaporkan ke kantor.
"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, uangnya kami bagi," bebernya.
Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora di agenda sidang selanjutnya, agar kasus ini lebih terang benderang. (Tibun Manado/Tribun Medan)
Sumber: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolri: Kalau Terbukti, Kita Proses