OTT KPK di Penajam Paser Utara
Tersangka Abdul Gafur Mas'ud tak Mau Minta Maaf ke Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan 1x24 jam, setelah Abdul Gafur dicokok dalam giat tangkap tangan pada Rabu (12/1/2022) malam.
Kepada masyarakat Penajam Paser Utara yang merupakan calon warga Ibu Kota Negara baru, Politisi dari Partai Demokrat itu berpesan untuk selalu bersemangat dalam keadaan apapun.

Hal itu diungkapkan, saat Bupati berusia 34 tahun tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 01.45 WIB.
"Semoga masyarakat PPU (Penajam Paser Utara, red) tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," kata Gafur kepada awak media di Gedung KPK.
Tak ada pernyataan lebih lanjut dari Abdul Gafur, bahkan saat diberi kesempatan oleh awak media untuk melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat, dirinya bungkam.
Abdul Gafur lebih memilih terus berjalan dan masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Dilelang Malah Tidak Laku, Sulitnya Negara Rebut Aset dari Tommy Soeharto
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Reuni Mantan Rekan di DPR RI, Ketemu Bamsoet, Ara dan Andi Rahmat
Sita Uang Rp 1,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil operasi tangkap tangan (OTT) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara 2021-2022.
Adapun hasil giat tangkap tangan yang berhasil disita oleh lembaga antirasuah yakni berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp 1,4 Miliar dan beberapa barang bermerk.
Keseluruhannya diduga milik pribadi tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih,KPK, Senayan Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Saat menunjukkan barang sitaan tersebut, KPK turut mengeluarkan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam koper besar berwarna hitam.
Tak hanya uang tunai, tim dari KPK juga mengeluarkan beberapa barang bermerek mulai topi hingga celana panjang yang masih berada dalam paper bag.
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti jumlah nilai barang tersebut yang turut disita KPK.