Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Pesanan Tak Sesuai Gambar di Aplikasi, KFC Digugat Pelanggannya Sebesar Rp 4 Miliar

Saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen berkaitan dengan pesanan hamburger untuk anaknya

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
KFC Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pesanan tak sesuai gambar di aplikasi, KFC digugat pelanggannya

Erwin Sandi, seorang pelanggan menggugat manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken ( KFC ) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Erwin menggugat KFC ke Pengadilan Negeri Palopo dengan nilai gugatan sebesar Rp4 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan yang tidak sesuai pada aplikasi.

"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka ( manajenen KFC Palopo )," kata Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu (12/1/2022).

Adapun gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar.

Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.

Selain KFC Palopo, penggugat juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-Jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.

Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen berkaitan dengan pesanan hamburger untuk anaknya yang tidak sesuai gambar di aplikasi pada 15 November 2021.

Adapun pesanan yang diantarkan ojek online ke rumahnya itu tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran. 

Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.

Erwin mengemukakan, terkait kasus ini, sempat ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan.

Pertama, permintaan maaf secara terbuka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved