Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat M Aris, Terpidana Pertama Indonesia Dihukum Kebiri Kimia? Menolak dan Ingin Dihukum Mati

Sosok M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis hukuman kebiri kimia. Dulu M Aris, kini Herry Wirawan jadi sorotan karena vonis kebiri kimia

Editor: Frandi Piring
Surya.co.id
M Aris, Terpidana Pertama Indonesia Dihukum Kebiri Kimia. Kini Herry Wirawan jadi sorotan karena vonis kebiri kimia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan sosok M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis hukuman kebiri kimia?

M Aris divonis kebiri kimia setelah merudapaksa anak di bawah umur. Saat itu, ia tega merudapaksa 9 orang anak.

M Aris kala itu sempat menolak vonis yang diputuskan Hakim dan ingin dihukum mati saja.

Kini nama Herry Wirawan menjadi perbincangan setelah merudapaksa santrinya. 

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Guru pesantren itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Selain itu, jaksa menuntut supaya identitas guru pesantren itu disebarluaskan. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Andaikan Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan tuntutan jaksa, maka Herry Wirawan akan menjadi terpidana kesekian yang divonis hukuman kebiri kimia.

Diketahui, Herry Wirawan bukanlah orang pertama di Indonesia yang dihukum kebiri kimia jika tuntutan dari jaksa dikabulkan hakim.

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Selain kebiri kimia, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

Sosok M Aris

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved