Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan

Cara Suwignyo Tipu Janda Kaya, Bisa Beli Mobil Mewah

Suwignyo menipu janda kaya raya yang alami kerugian Rp 300 juta. Hasil penipuan tersebut digukana untul membeli mobil mewah

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
Tribun Jabar
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengekspos kasus dugaan penipuan yang dilakukan Suwignyo terhadap seorang janda kaya raya, di Mapolres, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap seorang warga Grobogan, Jawa Tengah bernama Suwignyo (36).

Suwignyo menipu janda kaya raya yang alami kerugian Rp 300 juta.

Hasil penipuan tersebut digukana untul membeli mobil mewah

Pelaku memakai aplikasi pencari jodoh untuk menipu korban

Saat berkenalan dengan korbannya, ia mengaku sebagai seorang anggota polisi.

Kepolisian pun membeberkan kronologi pelaku dalam melakukan aksinya hingga bisa menipu seorang janda kaya sekaligus pengusaha.

Suwignyo memanfaatkan aplikasi pencari jodoh dalam mencari korbannya.

Aplikasi yang ia incar pun adalah aplikasi pencarian jodoh yang berdasar agama tertentu sebagai pijakannya.

"Tersangka menggunakan aplikasi perjodohan yang terpercaya, sehingga korban pun tak curiga sudah kena tipu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Rabu (12/1/2022).

 Menurut Kapolres, Suwignyo membuat akun di aplikasi pencarian jodoh dengan memasang nama Aris Setiawan.

"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Jabar berpangkat Aipda, saat berkenalan dengan korban SH (36) warga Tasikmalaya yang jadi pengusaha sukses di Sumsel," ujar Aszhari.

Dari perkenalan di aplikasi perjodohan kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApps dan komunikasi pun semakin intens.

Setelah berkomunikasi lewat media sosial, perkenalan pelaku dan korban pun berlanjut dengan melakukan pertemuan langsung.

"Keduanya sempat bertemu tiga kali. Setelah itu tersangka mulai melancarkan aksinya," katanya.

Dengan bujuk rayunya tersangka berhasil meminjam uang beberapa kali hingga jumlahnya mencapai Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved