Kabar Artis
Terungkap, Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Mendengar vonis yang dibacakan hakim, Nia Ramadhani menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.
Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.
Ajukan banding
"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode saat ditemui usai persidangan.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," tambahnya.
Adapun terdapat dua dokumen penting yang menjadi alasan kuat Wa Ode mengajukan banding terhadap kliennya tersebut.
"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara. Pertama, hasil BNN RI dan BNN DKI. Ini fakta hukum kuat yang harusnya menjadi acuan putusan majelis hakim," ujar Wa Ode.
"Dalam peraturan Mahkamah Agung juga ada disebutkan bahwa acuan putusan itu harusnya dari asesmen TAT," lanjut Wa Ode.
Wa Ode berpendapat, hasil asesmen dari dua dokumen negara itu seharusnya bisa jadi landasan kuat Majelis Hakim mengambil putusan.
"Tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap, padahal itu dokumen negara," ucap Wa Ode.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen memang diketahui telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Alasan Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara dan Bukan Rehabilitasi, Pengacara Bela: 'Mereka Korban'
Penulis: Triroessita Intan/Delta Lidina Putri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/nia-ramadhani-kiri-dan-ardi-bakrie-kanan-saat-menghadiri-sidang-vonis-kasus-narkoba.jpg)