Kabar Artis
Terungkap, Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Mendengar vonis yang dibacakan hakim, Nia Ramadhani menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Terkait vonis tersebut, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding.
Sebelumnya dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjarakepada terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dikutip kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.
Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani pun menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.
Ardi terlihat langsung menengok ke arah ibunda Mikhayla.
Usai majelis hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.
Beberapa pihak keluarga yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.
Alasan Majelis Hakim
Ada beberapa poin pertimbangan yang membuat Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas Nia Ramadhani.
Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.
Hakim menuturkan, usai mengonsumsi sabu, barulah permasalahan yang dirasakan Nia dan Ardi perlahan menghilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/nia-ramadhani-kiri-dan-ardi-bakrie-kanan-saat-menghadiri-sidang-vonis-kasus-narkoba.jpg)