Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyidik KPK Memeras

AKP Robin Kecewa Hakim tak Restui Niatnya Jadi Justice Collaborator 

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC)

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com/Dhemas R
Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis hukuman 11 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan, dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju (Tribunnews.com/Ilham)

Padaha menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara. Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan JC yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Relawan Sulut Hebat Acungi Jempol Kinerja Tim Medis Hadapi Covid-19

Baca juga: Lawan Rentenir, Pegadaian Pacu Layanan Holding Ultra Mikro di Sulut

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

 
Namun hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara. Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Robin dalam pleidoi atau nota pembelaannya mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

Adapun dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Saran itu Lili sampaikan karena mendapati berkas perkara Syahrial terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja kerjanya di KPK. 

Namun, Syahrial tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih menggunakan jalur Robin untuk mengurus perkaranya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved