Kabar Seleb
Rahasia Cassandra Angelie yang Selama ini Ditutupi Akhirnya Diungkap Polisi
Polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi
Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.
Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.
Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.
"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. (Instagram)
Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca juga: Kabar Abdel Ceritakan Masa Lalu Pernah Pakai Sabu, Akui Pernah Kena Sindir Mamah Dedeh
Baca juga: Satu Anggota Polisi Dipecat Karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
(*/ Tribun-Medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat