Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Megawati Sindir Jokowi hingga Anggota DPR Soal Harga Minyak Goreng: Kok Klasik Banget Ya

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti soal harga harga kebutuhan pokok masyarakat mulai dari harga cabai, minyak goreng.

Editor: Shity Nurjanah
Kompas.com/Dok. PDI-P
Megawati soroti harga minyak goreng 

"Saya seringkali itu, makanan saya setiap hari, tahu-tahu saya mesti ke mana gitu karena para petani minta Ibu Mega datang karena kenapa harga bawang ini kelihatannya akan jatuh ya. Karena daerah saya Jawa Tengah. Ya saya lari lah ke Jawa Tengah, saya menanyakan kenapa dan kenapa," katanya.

"Jadi menurut saya itu jalan pengalaman saya yang seperti makanan nasi, setiap hari tapi kok sampai hari ini masih klasik, sebetulnya ada apa ya?" tanya Megawati.

Pemerintah Berencana Naikkan HET Minyak Goreng

Minyak goreng. (HO)

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi HET minyak goreng.

Saat ini, HET minyak goreng diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dari regulasi tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana yang dalam aturan tersebut disebut sebagai Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen dipatok sebesar Rp 11.000.

Dijelaskan dalam ketentuan tersebut, Harga Acuan Penjualan di tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar.

Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen sebagaimana ditentukan dengan pertimbangan: biaya perolehan; biaya transportasi dan distribusi; biaya retribusi; keuntungan; dan/ atau pertimbangan lain berdasarkan karakteristik barang kebutuhan pokok

Dikutip dari Harian Kompas, HET minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen bakal dinaikkan dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Perubahan ini menyesuaikan harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO dunia yang diperkirakan masih tetap tinggi pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, HET itu akan berlaku permanen untuk menggantikan HET sebelumnya.

Menurutnya, penentuan HET lama mengacu pada harga CPO global yang waktu itu di kisaran 600 dollar AS per ton.

“HET lama perlu diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” kata Oke ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved