Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah SD Dilecehkan Kakek 60 Tahun, Diimingi Uang Rp 25 Ribu, Korban Mengeluh Sakit

Aksi pencabulan dilakukan di rumah EW pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.

Editor: Alpen Martinus
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Malang dialami seorang siswi SD berinisial AA atau sebut saja Bunga.

Usianya baru 9 tahun, tapi sudah jadi korban kebejatan seorang pria berinisal EW (60).

ia dicabuli oleh orang yang harusnya mengayomi bocah seperti dia.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Pesantren Cabul, Satu Korban Saudara Sendiri, Dokter Curiga Saat Persalinan

Bocah korban pelecehan seksual AA (9) diiming-imingi uang Rp 25 ribu oleh pelaku inisial EW (60).

Hal itulah yang membuat korban dicabuli sebanyak dua kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaku diringkus Polsek Metro Setiabudi usai menerima laporan dari ibu korban 6 Januari 2021.

"Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di RSCM. Setelah itu, bahwa hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Sosok MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Cabul Santriwati, Gugat Kapolda Jatim Tapi Ditolak

Usai hasil visum menunjukan korban dilecehkan, polisi meringkus paman korban EW.

Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku sudah dua kali mencabuli AA.

Aksi pencabulan dilakukan di rumah EW pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengiming-imingi uang Rp25 ribu kepada korban.

Baca juga: Nama Enam Anggota Polisi yang Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba, Bripka RHL Lakukan Cabul

"Maka pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah total Rp25 ribu kami sebagai iming-iming kepada korban," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d jo Pasal 81 uu 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI.

Dari kasus itu, DPR RI mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan.

RUU itu dianggap dapat membuat cepat kinerja kepolisian dalam menangani kasus perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak DPR RI apresiasi kinerja Polsek Metro Setiabudi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

"Nah, ini yang kami harapkan ketika nanti Undang-undang TPKS disahkan, respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," ujar Dasco dalam keterangannya Minggu (9/1/2022).

Dasco mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Setiabudi menjadi perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Maka kasus itu juga menjadi atensi dari DPR RI dan terus dipantau oleh DPR RI.

Sementara itu Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu dilaporkan ibu korban Kamis (6/1/2022) lalu.

Ketika itu, korban inisial AP (9) mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.

Saat ditanyai, siswi kelas III SD itu mengaku disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Kata Beddy, karena dianggap bagian keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban.

Saat situasi dinilai aman, pelaku lalu melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut.

Beddy menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban senilai Rp25 ribu.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (3/1/2022). Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar tempat tinggal pelaku," jelas Beddy dikonfirmasi.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera meminta korban melakukan visum.

Usai lakukan penyelidikan polisi tangkap pelaku inisial EW (55).

Atas perbuatannya EW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Siswi SD 2 Kali Berhubungan Badan Sama Pamannya, Ngaku Kesakitan di Bagian Kemaluannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved