Bocah SD Dilecehkan Kakek 60 Tahun, Diimingi Uang Rp 25 Ribu, Korban Mengeluh Sakit
Aksi pencabulan dilakukan di rumah EW pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Malang dialami seorang siswi SD berinisial AA atau sebut saja Bunga.
Usianya baru 9 tahun, tapi sudah jadi korban kebejatan seorang pria berinisal EW (60).
ia dicabuli oleh orang yang harusnya mengayomi bocah seperti dia.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Pesantren Cabul, Satu Korban Saudara Sendiri, Dokter Curiga Saat Persalinan
Bocah korban pelecehan seksual AA (9) diiming-imingi uang Rp 25 ribu oleh pelaku inisial EW (60).
Hal itulah yang membuat korban dicabuli sebanyak dua kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaku diringkus Polsek Metro Setiabudi usai menerima laporan dari ibu korban 6 Januari 2021.
"Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di RSCM. Setelah itu, bahwa hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Sosok MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Cabul Santriwati, Gugat Kapolda Jatim Tapi Ditolak
Usai hasil visum menunjukan korban dilecehkan, polisi meringkus paman korban EW.
Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku sudah dua kali mencabuli AA.
Aksi pencabulan dilakukan di rumah EW pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengiming-imingi uang Rp25 ribu kepada korban.
Baca juga: Nama Enam Anggota Polisi yang Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba, Bripka RHL Lakukan Cabul
"Maka pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah total Rp25 ribu kami sebagai iming-iming kepada korban," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d jo Pasal 81 uu 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI.
Dari kasus itu, DPR RI mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan.