Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Partai Golkar Minta DPRD Berjiwa Besar, Kembalikan James Arthur Kojongian ke Kursi Pimpinan Dewan

Partai Golkar bersikukuh James Arthur Kojongian masih berstatus Wakil Ketua DPRD Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
James Arthur Kojongian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Partai Golkar bersikukuh James Arthur Kojongian masih berstatus Wakil Ketua DPRD Sulut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit mengatakan, Partai Golkar sudah cukup bersabar menghadapi polemik yang menimpa James Arthur Kojongian usai dilengserkan sesuai keputusan DPRD Sulut.

Meski Kemendagri sudah mengeluarkan surat penjelasan bahwa pemberhentian JAK tidak dapat diproses, namun hingga kini JAK tidak mendapat haknya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

"Dari awal kami Partai Golkar Sulut sangat menghormati proses di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut. Tidak ada intervensi ataupun niatan menghambat proses pada januari-februari 2021 lalu," kata dia.

Bahkan Anggota Badan Kehormatan (BK) dari Fraksi Partai Golkar pun tidak pernah membocorkan hasil rapat sebelum adanya keputusan BK.

"Begitu juga dengan yang bersangkutan (JAK), beliau sangat kooperatif dengan pemanggilan/undangan dari BK dan berjiwa besar menerima apapun keputusannya," ujar Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut ini.

Raski mengatakan, saat ini sudah hampir setahun posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut yang notabene kursi dari Partai Golkar menunggu kepastian hukum dari Kemendagri berupa Surat Keputusan pemberhentian James Arthur Kojongian
Namun merujuk surat Kemendagri Nomor : 161.71/7002/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 tentang Penjelasan Atas Usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut).

Penjelasannya mekanisme beberapa waktu lalu sampai berujung pada Rapat Paripurna pembacaan Keputusan BK dianggap tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku, sehingga pihak Kemendgari tidak pernah memproses usulan pemberhentian tersebut.

"Sudah cukup lama kami Partai Golkar Sulut menunggu kepastian keputusan pemberhentian tersebut," ungkapnya.

Raski mengatakan, Partai Golkar mengajak semua pihak sama-sama berjiwa besar menghormati dan menerima JAK masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengusulan pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti penjelasan dari pihak Kemendgari.

"Janganlah hanya faktor like and dislike kepada seseorang hingga membuat kita sengaja menahan-nahan apa yang menjadi hak dari orang lain," kata dia.

Namun harapan Partai Golkar untuk kembali mendudukan James Arthur Kojongian di kursi Wakil DPRD Sulut menghadapi t'embok tebal'
DPRD tetap kukuh pada putusan JAK sudah dilengserkan dari pimpinan DPRD, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.

Meski begitu, JAK tetap sebagai Wakil Rakyat berstatus Anggota DPRD Sulut

"Kan yang bersangkutan tetap Anggota DPRD Sulut, tapi sudah bukan pimpinan DPRD sesuai keputusan rapat paripurna," kata Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (4/1/2021).

DPRD kata Silangen tidak ada niat untuk menghalangi Fraksi Golkar menempatkan kader mereka di posisi pimpinan DPRD Sulut.

"Sebenarnya simpel saja, kita tidak menghalangi hak Golkar, silahkan menempatkan kader di pimpinan dewan, kan uang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai pimpinan, silahkan menempatkan kader lain," kata dia.

Soal surat Kemendagri, sifatnya pemberitahuan bukan keputusan

"Disampaikan Kemendagri belum bisa menindaklanjuti, bukan kemudian diartikan keputusan paripurna tidak berlaku. Ada proses lagi yang diminta Mendagri dan sedang ditindaklanjuti DPRD," ujarnya

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian. Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.

Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos

Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.

Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil.

JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Belakangan kasus itu viral, hingga mendapat kecaman publik.

James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.

Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulut, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.

Semua hak dan protokoler sebagai pimpinan DPRD dicabut. Belakangan Kemendagri belum bisa memproses pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut. (ryo)

Baca juga: Daftar Harga Handphone Samsung Galaxy A Series Terbaru 2022, Mulai Rp 1 Jutaan - Rp 5 Jutaan

Baca juga: Grace Karundeng, Mahasiswi asal Manado Tewas di Kanada Tenyata Segera Ujian

Baca juga: Update Harga Sembako di Pasar Karombasan Manado, Minyak Goreng Masih Rp 22 Ribu per Kilogram

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved