Berita Sulut
Partai Golkar Minta DPRD Berjiwa Besar, Kembalikan James Arthur Kojongian ke Kursi Pimpinan Dewan
Partai Golkar bersikukuh James Arthur Kojongian masih berstatus Wakil Ketua DPRD Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
"Sebenarnya simpel saja, kita tidak menghalangi hak Golkar, silahkan menempatkan kader di pimpinan dewan, kan uang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai pimpinan, silahkan menempatkan kader lain," kata dia.
Soal surat Kemendagri, sifatnya pemberitahuan bukan keputusan
"Disampaikan Kemendagri belum bisa menindaklanjuti, bukan kemudian diartikan keputusan paripurna tidak berlaku. Ada proses lagi yang diminta Mendagri dan sedang ditindaklanjuti DPRD," ujarnya
Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian. Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.
Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.
Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait
Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.
Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos
Sang istri inisial MEP sempat memergokinya.
Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil.
JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.
MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.
Belakangan kasus itu viral, hingga mendapat kecaman publik.
James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.
