Berita Sulut
Partai Golkar Minta DPRD Berjiwa Besar, Kembalikan James Arthur Kojongian ke Kursi Pimpinan Dewan
Partai Golkar bersikukuh James Arthur Kojongian masih berstatus Wakil Ketua DPRD Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Partai Golkar bersikukuh James Arthur Kojongian masih berstatus Wakil Ketua DPRD Sulut.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit mengatakan, Partai Golkar sudah cukup bersabar menghadapi polemik yang menimpa James Arthur Kojongian usai dilengserkan sesuai keputusan DPRD Sulut.
Meski Kemendagri sudah mengeluarkan surat penjelasan bahwa pemberhentian JAK tidak dapat diproses, namun hingga kini JAK tidak mendapat haknya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
"Dari awal kami Partai Golkar Sulut sangat menghormati proses di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut. Tidak ada intervensi ataupun niatan menghambat proses pada januari-februari 2021 lalu," kata dia.
Bahkan Anggota Badan Kehormatan (BK) dari Fraksi Partai Golkar pun tidak pernah membocorkan hasil rapat sebelum adanya keputusan BK.
"Begitu juga dengan yang bersangkutan (JAK), beliau sangat kooperatif dengan pemanggilan/undangan dari BK dan berjiwa besar menerima apapun keputusannya," ujar Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut ini.
Raski mengatakan, saat ini sudah hampir setahun posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut yang notabene kursi dari Partai Golkar menunggu kepastian hukum dari Kemendagri berupa Surat Keputusan pemberhentian James Arthur Kojongian
Namun merujuk surat Kemendagri Nomor : 161.71/7002/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 tentang Penjelasan Atas Usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut).
Penjelasannya mekanisme beberapa waktu lalu sampai berujung pada Rapat Paripurna pembacaan Keputusan BK dianggap tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku, sehingga pihak Kemendgari tidak pernah memproses usulan pemberhentian tersebut.
"Sudah cukup lama kami Partai Golkar Sulut menunggu kepastian keputusan pemberhentian tersebut," ungkapnya.
Raski mengatakan, Partai Golkar mengajak semua pihak sama-sama berjiwa besar menghormati dan menerima JAK masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengusulan pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti penjelasan dari pihak Kemendgari.
"Janganlah hanya faktor like and dislike kepada seseorang hingga membuat kita sengaja menahan-nahan apa yang menjadi hak dari orang lain," kata dia.
Namun harapan Partai Golkar untuk kembali mendudukan James Arthur Kojongian di kursi Wakil DPRD Sulut menghadapi t'embok tebal'
DPRD tetap kukuh pada putusan JAK sudah dilengserkan dari pimpinan DPRD, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.
Meski begitu, JAK tetap sebagai Wakil Rakyat berstatus Anggota DPRD Sulut
"Kan yang bersangkutan tetap Anggota DPRD Sulut, tapi sudah bukan pimpinan DPRD sesuai keputusan rapat paripurna," kata Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (4/1/2021).
DPRD kata Silangen tidak ada niat untuk menghalangi Fraksi Golkar menempatkan kader mereka di posisi pimpinan DPRD Sulut.