Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Pihak Irwansyah Cabut Laporan Polisi Terhadap Hafiz Fatur, Akui Siap Tempuh Jalur Perdata

Pihak Irwansyah dan Zaskia Sungkar mengaku akan mencabut laporan terhadap adik mereka, Hafiz Fatur.

Instagram @hafizfaturrakhman
Hafiz Fatur Rakhman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irwansyah kini mengalami kerugian karena ulah adiknya, Hafiz Fatur.

Setelah sempat melaporkan sang adik ke polisi, pihak Irwansyah memutuskan untuk menempuh jalur perdata.

Suami Zaskia Sungkar tersebut dikabarkan akan mencabut laporannya terhadap Hafiz Fatur di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur atas dugaan perkara pemalsuan surat kuasa.

Akibat perbuatan adiknya, Irwansyah mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

Irwansyah melaporkan sang adik kandung, Hafiz Fatur terkait dugaan pemalsuan surat.
Irwansyah melaporkan sang adik kandung, Hafiz Fatur terkait dugaan pemalsuan surat. (Instagram @irwansyah_15)

Rencana pencabutan laporan itu disampaikan Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Setelah mencabut laporan tersebut, pihaknya akan menggugat adiknya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1956, perkara yang serupa memang tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.

Dengan demikian, langkah itu diambil agar uang kerugiannya senilai Rp 5 miliar bisa kembali.

"Berdasarkan diskusi kemarin, koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

"Hari ini kita hanya mengirimkan surat."

"Membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata."

"Jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," tambahnya.

Lebih lanjut, terkait kerugian dalam pihak Irwansyah mengatakan bukan hanya kehilangan sebuah rumah. Ada empat hunian dan satu mobil dengan total Rp 5 Miliar.

"Kalau perkara pidana, kita tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata itu," papar Zakir menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved