Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan soal Perjalanan ke Luar Negeri Mulai Hari Ini 7 Januari 2022, Berikut Kriterianya

Diketahui pemerintah kembali membuat aturan baru untuk perjalanan ke luar negeri.

Editor: Glendi Manengal
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi perjalanan ke luar negeri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait perjalanan keluar negeri di masa pandemi Covid-19.

Diketahui pemerintah kembali membuat aturan baru untuk perjalanan ke luar negeri.

Berikut ini aturan baru yang diterapkan mulai hari ini Jumat 7 Januari 2022.

Baca juga: Wajahnya Memburuk Usai Melahirkan, Wanita Ini Minta Dicerai Suami, Suami Beri Rp 379 Juta

Baca juga: Sosok Mayjen Untung Budiharto, Dulu Bawahan Prabowo dari Tim Mawar, Kini Jabat Pangdam Jaya

Baca juga: Sekelompok Ibu-Ibu TKI Ngaku Ditipu Ustaz Yusuf Mansur, Kini Ngadu ke MUI, Uang 60 Juta Raib

Satgas Covid-19 kembali mengeluargan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

Diketahui SE tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (7/1/2022), sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Dikeluarkannya SE terbaru kali ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus Covid-19 di berbagai negara di dunia, serta berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral.

Oleh karena ini aturan baru ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pengendalian perjalanan luar negeri.

Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Serta harus memperhatikan regulasi atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat."

"Serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Suharyanto dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (7/1/2022).

Berikut daftar aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri:

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved