Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sosok

Sosok Aipda Roni Syahputra, Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis di Medan, Kini Divonis Mati

Sosok Aipda Roni Syahputra, pembunuh dua anak gadis di Kabupaten Serdangbedagai, Sumut. Kini dihukum mati.

Editor: Frandi Piring
TRIBUN MEDAN/HO
Profil sosok Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dua gadis di Medan yang divonis hukuman mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Aipda Roni Syahputra, oknum polisi yang divonis hukuman mati karena membunuh dua gadis di Medan pada 2021 lalu.

Aipda Roni Syahputra adalah Polres Pelabuhan Belawan.

Aipda Roni Syahputra dikabarkan telah berkeluarga dan memiliki istri dan anak.

Aipda Roni Syahputra terbukti membunuh dua anak gadis di Kabupaten Serdangbedagai, Sumut.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.

Aipda Roni Ancam Istri dengan Keris saat Minta Ikut Singkirkan Mayat 2  Korbannya - Tribun-medan.com

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.

Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.

Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.

Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved