Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cukai Rokok

Pengeluaran Tertinggi Rakyat Miskin Rokok, Dinaikkan hingga Rp 40 Ribu

Ternyata satu di antara pengeluaran tertinggi masyarakat kalangan bawa adalah rokok. Hal ini membuat pemerintah memutar otak

Editor: Aswin_Lumintang
Shutterstock
Daftar Harga Rokok Tahun 2022, Cek Harga Djarum hingga Sampoerna per Bungkus. 

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Semakin tinggi harganya, maka semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.

Daftar harga rokok per 1 Januari 2022

Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

- Sigaret Kretek Mesin golongan II A

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved