Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Gejala Omicron Paling Banyak di Indonesia Adalah Batuk, 49 Persen dari 254 Kasus

Ini gejala yang paling banyak ditemukan pada kasus omicron di Indonesia. Ada 49 persen dari 254 Kasus gejala yang dialami adalah batuk. 

THINKSTOCKS
Ilustrasi batuk 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini gejala yang paling banyak ditemukan pada kasus omicron di Indonesia. 

Ada 49 persen dari 254 Kasus gejala yang dialami adalah batuk

Berikut penjelasan dari Kementerian Kesehatan, disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi. 

Baca juga: Sulut Tuan Rumah World Beach Game 2023, Konon Ada Kocek Rp 300 Miliar

Baca juga: Pengantin Wanita Meninggal Gara-gara Ciuman Suami, Petaka di Malam Pertama

Baca juga: Gempa di Darat Tadi Pukul 10.11 WIB, Rabu 5 Januari 2022, Ini Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya

Gejala Varian Covid 19 Omicron.

Gejala Varian Covid 19 Omicron. (Freepik)

Update info kasus omicron di Indonesia. 

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.

Kini, total kasus Omicron menjadi 254 kasus, 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," kata dr Nadia, Selasa (4/1/2022), dikutip dari laman Kemkes.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.

Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Berikut adalah isi dari SE tersebut, di antaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved