Kabar Artis
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kakak Laura Anna Greta Irene
Gaga Muhammad, mantan pacar Laura Anna dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pacar Laura Anna, Gaga Muhammad baru-baru ini menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kompas.com merangkum beberapa fakta sidang tersebut.
Dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta
Dalam sidang tersebut Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh JPU.
Hal itu langsung disampaikan oleh jaksa yang bernama Handri Dwi Z.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Handri Dwi Z dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa.
Pertimbangan memberatkan dan meringankan
JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya. Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tutur Handri.
Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban, Laura Anna, alami kelumpuhan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," ucap Handri.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ungkap Handri lagi.
Minta waktu susun pledoi