Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

James Arthur Konjogian Sudah Lengser, DPRD Enggan Kembalikan ke Kursi Pimpinan

DPRD tetap kukuh pada putusan JAK sudah dilengserkan dari pimpinan DPRD, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
James Arthur Kojongian dan Fransiskus Silangen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Harapan James Arthur Kojongian kembali ke pimpinan DPRD Sulut pupus sudah.

DPRD tetap kukuh pada putusan JAK sudah dilengserkan dari pimpinan DPRD, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.

Meski begitu, JAK tetap sebagai Wakil Rakyat berstatus Anggota DPRD Sulut.

"Kan yang bersangkutan tetap Anggota DPRD Sulut, tapi sudah bukan pimpinan DPRD sesuai keputusan rapat paripurna," kata Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (4/1/2021).

DPRD kata Silangen tidak ada niat untuk menghalangi Fraksi Golkar menempatkan kader mereka di posisi pimpinan DPRD Sulut.

"Sebenarnya simpel saja, kita tidak menghalangi hak Golkar, silahkan menempatkan kader di pimpinan dewan, kan uang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai pimpinan, silahkan menempatkan kader lain," kata dia.

Soal surat Kemendagri, sifatnya pemberitahuan bukan keputusan

"Disampaikan Kemendagri belum bisa menindaklanjuti, bukan kemudian diartikan keputusan paripurna tidak berlaku.

Ada proses lagi yang diminta Mendagri dan sedang ditindaklanjuti DPRD," ujarnya

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.

Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait 

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.

Adapun beberapa posisi kutipan surat Mendagri tersebut yakni sebagai berikut itu.

Mendagri dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yakni pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Sulut atas nama James Arthur Kojongian tidak lepas dari regulasi yang berlaku. 

Yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang mengatur Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Di mana asas-asas tersbut yakni asas Kecermatan dan Asas Legalitas dan selanjutnya secara subtansi, kewenangan dan prosedur.

Selai itu juga harus berpedoman pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Provinsi Sulut diminta untuk mempedomani prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Serta melampirkan dokumen terkait pelaksanaan prosedur dimaksud, di antaranya dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait sebagaimana tertuang dalam pasal 141 UU nomor 23 tahun 2014, serta dokumen lainnya sebagai bahan tindak lanjutnya

Sehubungan dengan hal-hal tersebut tersebut di atas, mempedomani ketentuan dimaksud Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian.

Surat tersebut diteken Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri. (ryo)

Gempa Tadi Pukul 16.52 WIB Terjadi di Wilayah Jawa Timur, Selasa (4/1/2022), Berikut Info dari BMKG

Chord Gitar dan Lirik Lagu Blossom - Milky Chance

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri: Kantor Camat Girian Tidak Seperti Kantor

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved