Berita Sulut
James Arthur Konjogian Sudah Lengser, DPRD Enggan Kembalikan ke Kursi Pimpinan
DPRD tetap kukuh pada putusan JAK sudah dilengserkan dari pimpinan DPRD, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Mendagri dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yakni pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Sulut atas nama James Arthur Kojongian tidak lepas dari regulasi yang berlaku.
Yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang mengatur Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Di mana asas-asas tersbut yakni asas Kecermatan dan Asas Legalitas dan selanjutnya secara subtansi, kewenangan dan prosedur.
Selai itu juga harus berpedoman pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Provinsi Sulut diminta untuk mempedomani prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Serta melampirkan dokumen terkait pelaksanaan prosedur dimaksud, di antaranya dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait sebagaimana tertuang dalam pasal 141 UU nomor 23 tahun 2014, serta dokumen lainnya sebagai bahan tindak lanjutnya
Sehubungan dengan hal-hal tersebut tersebut di atas, mempedomani ketentuan dimaksud Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian.
Surat tersebut diteken Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri. (ryo)
• Gempa Tadi Pukul 16.52 WIB Terjadi di Wilayah Jawa Timur, Selasa (4/1/2022), Berikut Info dari BMKG
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Blossom - Milky Chance
• Wali Kota Bitung Maurits Mantiri: Kantor Camat Girian Tidak Seperti Kantor