Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

James Arthur Konjogian Sudah Lengser, DPRD Enggan Kembalikan ke Kursi Pimpinan

DPRD tetap kukuh pada putusan JAK sudah dilengserkan dari pimpinan DPRD, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
James Arthur Kojongian dan Fransiskus Silangen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Harapan James Arthur Kojongian kembali ke pimpinan DPRD Sulut pupus sudah.

DPRD tetap kukuh pada putusan JAK sudah dilengserkan dari pimpinan DPRD, sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD.

Meski begitu, JAK tetap sebagai Wakil Rakyat berstatus Anggota DPRD Sulut.

"Kan yang bersangkutan tetap Anggota DPRD Sulut, tapi sudah bukan pimpinan DPRD sesuai keputusan rapat paripurna," kata Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (4/1/2021).

DPRD kata Silangen tidak ada niat untuk menghalangi Fraksi Golkar menempatkan kader mereka di posisi pimpinan DPRD Sulut.

"Sebenarnya simpel saja, kita tidak menghalangi hak Golkar, silahkan menempatkan kader di pimpinan dewan, kan uang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai pimpinan, silahkan menempatkan kader lain," kata dia.

Soal surat Kemendagri, sifatnya pemberitahuan bukan keputusan

"Disampaikan Kemendagri belum bisa menindaklanjuti, bukan kemudian diartikan keputusan paripurna tidak berlaku.

Ada proses lagi yang diminta Mendagri dan sedang ditindaklanjuti DPRD," ujarnya

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.

Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.

Dalam surat Mendagri, disinggung soal untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran dokumen pendukung dari DPRD.

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dokumen Korespondensi dengan pihak terkait 

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian Anggota DPRD Sulut.

Adapun beberapa posisi kutipan surat Mendagri tersebut yakni sebagai berikut itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved