Kabar Artis
Ini Penjelasan Polisi Soal Cassandra Angelie Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Artis Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Meski begitu pihak kepolisian tidak menahan sang artis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Meski begitu pihak kepolisian tidak menahan sang artis.
Terkait dengan hal itu, pihak kepolisian pun memberikan penjelasan.
Baca juga: Marissya Icha Santai Tanggapi Laporan Doddy Sudrajat: Nggak Apa-apa
Baca juga: Konten TikTok Nadya Mustika Singgung Mantan Suami, Ini Tanggapan Rizki DA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (3/1/2022), mengatakan pemain sinetron Ikatan Cinta itu hanya dikenakan wajib lapor.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.
Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.
Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.
Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.
Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.
Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp30 Juta untuk Sekali Kencan
Artis berinisial CA yang ditangkap karena prostitusi online adalah Cassandra Angelie.