Berita Heboh
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Maksimalkan Hukuman Para Penabrak Sejoli Nagreg: Seumur Hidup
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jenderal Andika Sebut 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana'
TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus tabrak dan pembunuhan sejoli di Nagreg.
Diketahui saat ini para oknum TNI yang menabrak itu telah dijebloskan ke penjara paling ketat.
Namun info terbaru kabarnya mereka akan dihukum seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan memaksimalkan hukum untuk tiga oknum TNI AD yang membuang sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung ke sungai.
Ketiga oknum TNI AD tersebut akan dituntut hukuman seumur hidup.
Diketahui, ketiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg telah dimasukkan ke tahanan militer Pomdam Jaya.
Tiga oknum TNI tersebut yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua A, dan Koptu DA.
Jenderal Andika Perkasa menerangkan, para pelaku akan dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," ujarnya sewaktu meninjau vaksinasi Covid-19 di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jenderal Andika Sebut 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana'.
Jenderal Andika Perkasa menambahkan, pihaknya kini berhasil mengungkap siapa otak di balik kasus ini.
Hal tersebut terungkap usai petugas mengonfrontasi keterangan para pelaku dalam satu pemeriksaan.
"Dari perkembangan, kami akhirnya bisa mengonfrontasi tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan," ucapnya.
Adapun aktor di kasus ini adalah Kolonel P.
"Dan memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," ungkapnya.