Dua Mahasiswa Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Diklatsar UNS Diserahkan ke Kejaksaan, Faktanya
Penyerahan tersangka atas NFM (22) selaku komandan latihan, dan FPJ (22) selaku komandan provos Menwa UNS setelah berkas perkara dinyatakan lengka
Tersangka Lain?
Polisi menyebut ada kemungkinan tersangka lain dari kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo.
Terkait perkembangan kasus tersebut, saat ini Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus diklatsar maut itu ke Kejari Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus mahasiswa UNS GE sudah dilimpahkan dua minggu yang lalu.
"Kita sudah kirimkan kembali sesuai pentunjuk JPU," ucapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/12/2021).
Ade mengatakan, dalam kasus ini dimungkinkan muncul tersangka baru.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
"Sementara masih dua orang tersangka, nanti dari hasil pengembangan penyidikan yang kita lakukan, kita akan melihat potensi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, Ada kemungkinan muncul tersangka baru," ujarnya.
"Kami akan gelar perkara kembali terkait kasus tersebut," pungkasnya.
Tersangka Menolak Adegan Pemukulan
Pengacara kedua Tersangka kasus Diklatsar Maut UNS NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekonstruksi, Kamis (18/11/2021).
Pengacara Pribadi Tersangka, Darius Marhen mengatakan, kedua kliennya memang mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban Gilang Endi Saputra dengan replika senjata.
Dia mengatakan, pengakuan kliennya berinisial FJP saat itu tidak melakukan pemukulan, namun memberikan kata semangat.
"Dari pengakuan FPJ, saat dalam perjalanan dari Jurug ke Kampus lemas, maka ditolong oleh FPJ bukan dilakukan pemukulan tapi mengatakan kata penyemangat 'kamu harus kuat, kamu mau dipukul ?' Gilang menjawab tidak, lalu senjata dipegang," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).
Sementara untuk NFM juga mengatakan hal serupa kepada Darius, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan itu.