Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

DP3A Bitung Bakal Lakukan Pendampingan untuk Pelaku Kekerasan Pada Anak

Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) prihatin dengan dengan kasus dugaan kekerasaan

christian wayongkere/tribun manado
Meiva Woran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan anak Kota Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) prihatin dengan dengan kasus dugaan kekerasaan terhadap anak usia setahun.

Dengan tersangka tiga orang perempuan usia 17, 19 dan 20 tahun.

Menurut Meiva Woran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Bitung, mengetahui peristiwa itu saat sudah viral di sosial media.

Pihaknya langsung mendatangi tersangka, pemilik rumah tempat kejadian perkara dan melihat kondisi korban.

"Memang apa yang mereka lakukan, bentuk gerakan yang berlebihan sehingga dinilai membahayakan si anak," kata Meiva Woran Kepala DP3A kota Bitung, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/12/2021).

Dalam kondisi flu dan batuk, mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung jni menyerahkan proses hukum ke kepolisian.

Namun pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polres Bitung, dalam hal ini satreskrim bidang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam kaitannya dengan melakukan upaya pendampingan, karena diantara mereka ada yang masih berusia anak-anak.

"Kami juga mendapatkan fakta lainnya, bahwa diantara mereka ada yang sudah terbiasa mengurus dan menjaga anak-anak. Bahkan satu diantara dari tersangka merupakan pengasuh dan menjaga tumbuh kembang dari kakak korban," jelasnya.

Pihaknya juga menginformasikan kondisi dan kesdaan dari anak yang menjadi korban kekerasan, saat ini dalam keadaan baik.

Bahkan beberapa saat setelah kejadian, pihaknya melihat gerak gerik dari sang anak.

Ketika akan diajak untuk di gendong, sang anak dengan cepat pergi ke satu diantara pelaku dan mau digendong.

"Selain sudah ditetapkan tersangka, mereka juga sudah jalani sanksi sosial dari netizen di sosial media. Sehingga kami akan bermohon ke Polisi jntuk melakukan pembimbingan dan bertanggung jawab, membuat mereka bisa mengerti bahwa apa yang mereka lakukan tidak baik," jelasnya.

Dalam kasus ini juga, pihak DP3A juga mendapati fakta bahwa ketiga pelaku merupakan sosok pengasuh dan menjaga anak-anak dan beberapa orang lainnya.

Di tempat kejadian perkara, sebuah rumah milik gembala yang ada di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved