Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Terungkap

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Instagram via Surya.co
Cassandra Angelie 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Cassandra Angelie mendadak mencuat ke hadapan publik.

Sosok artis berinisial CA tersebut diduga terlibat prostitusi online.

Pemain sinetron Ikatan Cinta tersebut bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama para muncikari.

Namun, Cassandra Angelie tak ditahan polisi.

Mengapa CA tak ditahan meski berstatus sebagai tersangka?

Cassandra Angelie
Cassandra Angelie (Istimewa)

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkap alasannya pada Senin (3/1/2022).

Menurut dia, pemain sinetron Ikatan Cinta itu hanya dikenakan wajib lapor. 

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor."

"Artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Hal itu karena CA merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban."

"Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun."

"Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan."

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.

Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Awal Mula dan Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Ada Faktor Ekonomi

Polisi mengungkapkan awal mula aktris Cassandra Angelie alias CA terjerat dalam dunia prostitusi online yang baru saja dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Mtero Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Kamis (30/12/2021) malam kemarin di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Cassandra Angelie kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.

Alasan Terjun Prostitusi

Sudah tenar sebagai seorang pemain sinetron, apa yang membuat Cassandra Angelie terlibat dalam prostitusi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi karena ada faktor ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan, Jumat (31/12/2021), mengutip Tribunnews.

Selain itu, kata Zulpan, Cassandra juga memiliki lingkungan pertemanan yang bekerja sebagai muncikari. Dari pertemanan dengan muncikari inilah, aktris 23 tahun ini nekat masuk ke dunia gelap.

“Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari,” tutur Zulpan.

Tak hanya itu, rekan Cassandra yang lain ada pula yang menyeret perempuan itu untuk masuk ke prostitusi online.

Hal tersebut semakin mengukuhkan hati Cassandra untuk bergabung dalam bisnis kotor ini. 

“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.

Diketahui, Cassandra Angelie sudah lima kali melakukan praktik prostitusi ini. Dia mematok tarif sebanyak Rp30 juta untuk sekali kencan.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.

Dalam kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP.

Artikel terkait Cassandra Angelie

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah/Willem Jonata

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved