Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

TERUNGKAP di Persidangan, Ini Kronologi Kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna

Gaga Muhammad mengungkapkan kronologi kecelakaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021)

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa. 


Foto: Kolase kondisi mobil yang ditumpangi Laura Anna dan Gaga Muhammad usai terlibat kecelakaan.

"Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas," urai Gaga.

"Saya melihat sebelah kanan kosong, saya banting stir ke kanan, ternyata di kanan ada mobil, terjadi benturan yang sebabkan mobil saya terbalik," tuturnya.

Mendengar penjelasan Gaga, hakim memberi nasihat padanya.

Hakim menilai apa yang dilakukan Gaga dan Laura salah.

Ia pun mempertanyakan sikap Gaga yang nekat pergi bersama Laura, minum alkohol, dan mengemudi dalam keadaan lelah.

"Orang pada salat malam kalian malah minum alkohol, saya sempat bilang ke Laura juga hal ini!" tegas hakim.

"Kamu berapa jam nggak tidur? Terus minum alkohol dan tetap bawa mobil, kamu sadar nggak kalau itu perbuatan salah?! Itu nggak bener!" lanjutnya.

Tak hanya itu, hakim juga menyinggung kewajiban Gaga sebagai pengemudi untuk mengingatkan penumpang memakai sabuk pengaman.

"Kamu kan orang yang lulus ujian untuk mendapatkan SIM, kamu orang terpelajar, kamu sebagai pengemudi ada kewajiban untuk ngingetin pakai seat belt," kata hakim ketua, mengutip Tribunnews.

Gaga mengaku ia sudah mengingatkan Laura. Namun, Laura tak memakainya secara sempurna.

Lebih lanjut, Gaga juga menyebut ia sempat ingin membenarkan sabuk pengaman Laura.

Tetapi, karena Laura dalam kondisi tertidur, Gaga tak ingin mengganggunya.

Mendengar pengakuan Gaga, hakim menegaskan apapun keadaannya, Gaga harus tetap membenarkan sabuk pengaman demi keselamatan berkendara.

"Gini, orang yang sudah meninggal aja bisa dibongkar lagi kuburannya, masa kamu timbang geser orang tidur tidak bisa," tegas hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved