Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prostitusi Online

Nasib Artis Inisial CA dan Selebgram TE Masuk Dunia Prostitusi Online, Open BO saat Pandemi Covid

Diketahui baru-baru ini kembali tertangkap seorang artis berinisial CA yang terlibat kasus dugaan prostitusi online.

Editor: Glendi Manengal
Kolase istimewa
Seorang selebgram TE membelakangi kamera ketika digerebek sedang melayani pelanggan. Foto kanan: seorang mucikari selebgram TE yang ditetapkan tersangka prostitusi online. 

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.

Barang bukti

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.

Sosok pria hidung belang yang memesan selebgram TE hingga kini masih menjadi sorotan. 

Polisi tidak mengungkap dengan jelas sosok pria yang berani membayar Rp 25 juta untuk layanan prostitusi online selebgram TE tersebut.

Seperti diketahui selebgram TE ditangkap jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Selain selebram TE, ada perempuan lain berinisial WBD, warga negara Brazil yang melakukan pekerjaan serupa. 

Keduanya dikoordinir oleh seorang muncikari berinisial JB, yang diketahui bekerja sebagai fotografer.

Di kasus ini, polisi hanya menjerat sang muncikari JB.

Sementara TE dan WBD dinyatakan sebagai korban.

Sedangkan pria hidung belang yang memesannya tidak diketahui keberadaannya. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelanggan kedua wanita tersebut bukan orang sembarangan.

Pelanggannya berasal dari kalangan atas.

Djuhandani menuturkan muncikari JB menawarkan secara langsung kepada orang-orang yang telah dikenalnya atau orang berhubungan langsung dengan kegiatan korban.

"Kok bisa sampai Semarang? Dimungkinkan pelaku ada hubungan dengan pelanggan-pelanggan yang ada di Semarang," jelasnya.

Menurutnya, pelaku telah menyiapkan hotel dan akomodasi  korban saat akan melayani pria hidung belang. Setelah tersedia semua para pelanggan diundang oleh para pelaku ke hotel.

"Kami akan mendalami sebelum di Semarang dimana saja pelaku membuka praktek prostitusi," tuturnya.

"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya,Senin (20/12/2021). 

(TribunJateng.com/KOMPAS.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Artis CA dan Selebgram TE Terjun ke Dunia Prostitusi Online, Open BO di Tengah Pandemi Corona.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved