Berita Sulut
Hingga Akhir November 2021, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 37 M Santunan Lakalantas
Kepala Jasa Rajarja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief mengatakan, santunan itu disalurkan ke korban dan ahli waris korban meninggal dunia di Sulut.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Wujud dari komitmen itu, Jasa Raharja Sulut menyalurkan santunan kecelakaan lalu-lintas (lakalantas).
Hingga akhir November 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan lakalantas sebesar Rp 37 miliar.
Kepala Jasa Rajarja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief mengatakan, santunan itu disalurkan ke korban dan ahli waris korban meninggal dunia di Sulut, Gorontalo dan Malut.
Jenis santunan yang sudah diserahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 23,3 miliar, luka-luka Rp 13 miliar dan cacat tetap Rp 611 juta.
"Selain itu ada biaya penguburan Rp 40 juta, ambulans Rp 35 juta dan P3K Rp 168 juta," kata Pahlevi kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (30/12/2021).
Katanya, dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik 6,35 persen.
Katanya, dengan meningkatnya jumlah santunan kepada korban lakalantas, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan di jalan.
"Selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.
Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.
Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).
Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.