Berita Terkini
Berlaku Mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Ini Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Pemerintah Tak Ingin Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Tito Karnavian meminta kepala daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.
Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan Tahun Baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah.
Eks Kapolri itu mengatakan, pada intinya pemerintah mengelola pandemi di masa Nataru.
Sebab, ada potensi menimbulkan kerumunan masyarakat dan mobilitas yang tinggi.
Ia juga berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun lalu.
Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, Tito meminta masyarakat tetap waspada.
“Bagi kita ini adalah pertaruhan betul,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang