Berita Terkini
Berlaku Mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Ini Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Simak aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di dalam artikel ini.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022.
Alun-alun di seluruh Indonesia akan ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
• Meski Timnas Indonesia Sulit Juara Piala AFF 2020, Ini yang Mesti Dilakukan di Leg 2 Lawan Thailand
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, akan dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.
Sehingga, tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Dalam Inmendagri juga diatur penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, yakni:
- Penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
- Penerapan 3T (testing, tracing, treatment);
- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, seperti:
1. Seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton;
2. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Terdapat aturan perayaan Tahun Baru 2022 dan masuk mal sebagai berikut:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan/mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu;
Lalu, melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
• 13 Santri tak Melawan saat di Rudapaksa Herry Wirawan Lantaran Diperdaya Ilmu Membekukan Otak
Selain masuk mall, pemerintah juga mengatur kegiatan di tempat wisata, seperti:
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Pemerintah Tak Ingin Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Tito Karnavian meminta kepala daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.
Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan Tahun Baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah.
Eks Kapolri itu mengatakan, pada intinya pemerintah mengelola pandemi di masa Nataru.
Sebab, ada potensi menimbulkan kerumunan masyarakat dan mobilitas yang tinggi.
Ia juga berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun lalu.
Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, Tito meminta masyarakat tetap waspada.
“Bagi kita ini adalah pertaruhan betul,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang