Berita Sulut
Mulai 2022 Syarat Wajib Masuk Kantor Gubernur Sulut Harus Divaksin, Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Mulai 3 Januari 2022, pengunjung Kantor Gubernur Sulut, termasuk PNS dan THL harus check ini menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Kedua, Papan penunjuk QR Code PeduliLindungi telah ditempatkan di setiap akses pintu masuk Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Bagi yang tidak melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi tidak diperkenankan masuk Kantor Gubernur Sulawesi Utara;
Ketiga, Kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diwajibkan mengawasi pelaksanaan dan mengarahkan, serta membantu setiap pengunjung untuk melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi.
Keempat, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19). (ryo)
Baca juga: Masih Ingat Dianna Dee? Dulu Hidup Susah Jadi Anak Loper Koran, Kini Hidup Mewah Dinikahi Dokter
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Bengkulu Rabu (29/12/21) Pagi, Info BMKG Skala Magnitudo dan Episenter
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Buka Peluang PNS Masuk Kabinet, 3 Jabatan Eselon II Diseleksi Terbuka