Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Mulai 2022 Syarat Wajib Masuk Kantor Gubernur Sulut Harus Divaksin, Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Mulai 3 Januari 2022, pengunjung Kantor Gubernur Sulut, termasuk PNS dan THL harus check ini menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Aplikasi PeduliLindungi yang ada di kantor Gubernur Sulut 

Kedua, Papan penunjuk QR Code PeduliLindungi telah ditempatkan di setiap akses pintu masuk Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Bagi yang tidak melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi tidak diperkenankan masuk Kantor Gubernur Sulawesi Utara;

Ketiga, Kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diwajibkan mengawasi pelaksanaan dan mengarahkan, serta membantu setiap pengunjung untuk melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi.

Keempat, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19). (ryo)

Baca juga: Masih Ingat Dianna Dee? Dulu Hidup Susah Jadi Anak Loper Koran, Kini Hidup Mewah Dinikahi Dokter

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Bengkulu Rabu (29/12/21) Pagi, Info BMKG Skala Magnitudo dan Episenter

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Buka Peluang PNS Masuk Kabinet, 3 Jabatan Eselon II Diseleksi Terbuka

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved