Berita Sulut
Mulai 2022 Syarat Wajib Masuk Kantor Gubernur Sulut Harus Divaksin, Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Mulai 3 Januari 2022, pengunjung Kantor Gubernur Sulut, termasuk PNS dan THL harus check ini menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mulai 3 Januari 2022, pengunjung Kantor Gubernur Sulut, termasuk PNS dan THL harus check ini menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini akan diterapkan melalui Surat Edaran diteken Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Sulut, Evans Steven Liow mengatakan, wajib penggunaan Aplikasi PeduliLindugi mulai 3 Januari 2022, namun Pemprov sudah memulai uji coba kebijakan ini.
"Jadi yang belum vaksin belum bisa masuk Kantor Gubernur," ujarnya.
Kebijakan ini untuk mengganti kebijakan sebelumnya dimana untuk masuk Kantor Gubernur harus dilakukan Tes Antigen.
Liow beberapa hari ini, sudah dilakukan uji coba agar nanti lebih familiar dengan kebijakan baru. Setiap pintu masuk di Kantor Gubernur sudah disiapkan check ini bar code aplikasi PeduliLndungi.
Ia mengimbau, bagi belum sempat vaksin bisa melakukan vaksin agar memudahkan aktivitas.
Vaksinasi ini perlu dilakukan untuk memberikan kekebalan komunal masyarakat dari serangan Covid 19.
Pemprov Sulut mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19.
Kebijakan terbaru Nomor :440/21.7225/Sekr ini terkait Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Lingkungan Kantor Gubernur Sulut.
Surat edaran itu diteken Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu, mengatur seluruh ASN, THL, Cleaning Servis serta tamu pengunjung wajib check pada Aplikasi Peduli lindungi saat masuk Kantor Gubernur.
Kebijakan ini akan dimulai pada 3 Januari 2022.
Meski demikian, infrastruktur pendukung untuk penerapan aplikasi ini mulai disiapkan di titik-titik masuk Kantor Gubernur.
Adapun 4 poin dalam surat edaran tersebut yakni
Pertama, dimintakan kepada seluruh ASN, THL dan cleaning service serta tamu/pengunjung kantor Gubernur Sulawesi Utara untuk wajib melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi setiap memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara