Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Potret Rutan Militer Tercanggih Tempat Kolonel P Ditahan, Sistem Keamanannya Berlapis Berbasis ICT

Rutan militer tercanggih di Indonesia diresmikan oleh Andika Perkasa saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Istimewa/Liputan6/TNIAD
Hunian tahanan militer ini merupakan hunian tahanan tercanggih yang pertama dimiliki oleh TNI AD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini potret Rutan Militer tercanggih tempat Kolonel penabrak Handi dan Salsa ditahan.

Hunian tahanan militer ini merupakan hunian tahanan tercanggih yang pertama dimiliki oleh TNI AD.

Sebab, semua yang ada di tahanan militer itu sudah seluruhnya diintegrasikan sedemikian rupa.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Kolonel P ditahan di rutan militer tercanggih di Indonesia.

Panglima TNI Andika Perkasa Janji Sidang Kasus 3 Oknum TNI Buang Jasad Korban Tabrak Digelar Terbuka

Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad terlibat dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila.

Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan sejoli memungkinkan hukuman mati.

Namun, pihaknya menginginkan agar ketiga menjalani hukuman seumur hidup.

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

Ketiga prajurit ini yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved