Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Sejoli

Panglima TNI Andika Perkasa Janji Sidang Kasus 3 Oknum TNI Buang Jasad Korban Tabrak Digelar Terbuka

Jenderal Andika menegaskan tidak akan menutup-nutupi penanganan kasus yang menewaskan Hendi Saputra (16) dan pacarnya, Salsabila (14) 

Editor: Aldi Ponge
YouTube Tribunnews.com
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus yang melibatkan tiga anggota TNI yang membuang jasad korban tabrakan di Nagreg, Bandung Jawa Barat akan digelar terbuka. 

Hal ini dipastikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika menegaskan tidak akan menutup-nutupi penanganan kasus yang menewaskan Hendi Saputra (16) dan pacarnya, Salsabila (14) 

Diketahui, Handi dan Salsabila ditabrak di Jalan Nagreg Bandung pada 8 Desember 2021 dan Jasadnya dibuang ke Sungai Serayu. 

Satu jasad ditemukan di wilayah Banyumas dan wilayah Cilacap Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Ketiga pelaku yakni Kolonel Infanteri Priyanto berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua (Kopda) Kopda Andreas Dwi Atmoko anggota Kodim Gunung Kidul, dan Kopda Ahmad Sholeh anggota Kodim Demak.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilahkan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

Andika juga mengatakan per hari ini penyidik baik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI akan menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.

Tiga oknum TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika.

Andika memastikan mereka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.

Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved