Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panglima TNI Minta Kolonel P Dihukum Seumur Hidup, Ditahan di Penjara Militer Paling Canggih

Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

Editor: Alpen Martinus
via Fajar.co
Kasus anggota TNI di awal masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Mulai dari duel TNI AD dan polisi di Ambon, Kopassus TNI AD dan Brimob di Papua serta deul Marinir TNI AL dan Raider TNI AD di Batam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus tabrak lari dan pembuangan jenazah sejoli di Nagreg yang diduga dilakukan oleh tiga oknum TNI mendapat perhatian khusus Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

bahkan Panglima TNI sudah merekomendasikan hukuman terberat untuk ketiganya.

Bukan hanya dipecat dari TNI, Jendral Andika meminta agar mereka dihukum berat semisal hukuman seumur hidup.

Baca juga: Selain Dipecat, Ini Ancaman Hukuman Untuk Kolonel P dan Dua Anggota TNI, Terberat Hukuman Mati

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Kolonel P yang diduga menabrak dan membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ditahan di penjara militer tercanggih.

Selain itu dua prajurit lainnya yakni Sertu AS ditahan di Bogor, dan DA di Cijantung.

Ketiganya ditahan di lokasi yang berbeda.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: KSAD Dudung Pastikan 3 Oknum TNI yang Tabrak Sejoli di Nagreg Dapat Hukuman Berat

Ketiganya sempat menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat) karena peristiwa terjadi di wilayah Nagreg Bandung.

Namun ketiga prajurit itu akhirnya ditarik ke Jakarta. Untuk memudahkan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.

Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," tegas dia.

Baca juga: Baru Terungkap Sosok Kolonel Priyanto, Oknum TNI Otak Pembuangan Sejoli Korban Lakalantas di Nagreg

Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.

Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved