Cukai Rokok
Misbakhun Ingatkan Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Sigaret Kretek Tangan
Pengambilan berbagai keputusan harus memperhatikan semua aspek, termasuk ketenagakerjaan. Hal ini terkait keberadaan pekerja sigaret kretek tangan
Editor:
Aswin_Lumintang
Diketahui, pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi XI Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Sigaret Kretek Tangan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/12/27/anggota-komisi-xi-khawatir-kenaikan-cukai-rokok-berdampak-ke-sigaret-kretek-tangan?page=all.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi