Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cukai Rokok

Misbakhun Ingatkan Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Sigaret Kretek Tangan

Pengambilan berbagai keputusan harus memperhatikan semua aspek, termasuk ketenagakerjaan. Hal ini terkait keberadaan pekerja sigaret kretek tangan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI 

Diketahui, pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi XI Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Sigaret Kretek Tangan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/12/27/anggota-komisi-xi-khawatir-kenaikan-cukai-rokok-berdampak-ke-sigaret-kretek-tangan?page=all.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved