Berita Nasional
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Geram, Oknum 3 Anggota TNI Terancam Hukuman Mati
Sanksi tegas bakal diberikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dintunjuk Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk jadi Komut PT Pindad. (Dok. Puspen TNI)
Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka.
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Info Terbaru Pembunuhan di Subang, Danu Akui Hal ini dan Siap Buka Usaha Sendiri, Ini Sebabnya
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19 Akhir di Tahun, Ini yang Dilakukan Pemkab Minut
Baca juga: Seorang Satpam Tersambar Petir saat Hujan Rintik, Berhasil Selamat, Ini Kronologinya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jenderal Dudung Tak Main-main, Tindak Tegas 3 Angota TNI yang Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli