Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

KSAD Dudung Pastikan 3 Oknum TNI yang Tabrak Sejoli di Nagreg Dapat Hukuman Berat

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Editor: Indry Panigoro
via Kompas.com
Letjen Dudung Abdurachman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Angkatan Darat TNI sepertinya tidak main-main dalam menindak anggotanya yang terseret kasus.

Apalagi sampai menghilangkan nyawa.

Sama seperti tiga oknum TNI ini.

Mereka akan menerima buah pahit dari apa yang sudah mereka lakukan.

Diketahui tiga anggota TNI terlibat kasus kecelakaan yang berujung pembuangan jasad korban.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD yang diduga menghilangkan nyawa dua remaja yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021). 

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP. 

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Orangtua Entes Hidayatulah ayah korban bernama Handi menunjukan foto anaknya yang hilang setelah kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Orangtua Entes Hidayatulah ayah korban bernama Handi menunjukan foto anaknya yang hilang setelah kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021). (Istimewa via Tribun Jabar)

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati.

Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Kolonel TNI Priyanto otak pembuangan sejoli nagreg
Kolonel TNI Priyanto otak pembuangan sejoli nagreg (ISTIMEWA)

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Fakta terbaru kasus kecelakaan di Nagreg. Foto: Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Fakta terbaru kasus kecelakaan di Nagreg. Foto: Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. 

KOMPAS.TV sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka.

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. 

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Artikel ini suda tayang di https://www.kompas.tv/article/245534/ksad-dudung-pastikan-hukuman-berat-menanti-3-anggota-tni-penabrak-sejoli-di-nagreg?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved