TNI
KSAD Dudung Pastikan 3 Oknum TNI yang Tabrak Sejoli di Nagreg Dapat Hukuman Berat
Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).
Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
KOMPAS.TV sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka.
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Artikel ini suda tayang di https://www.kompas.tv/article/245534/ksad-dudung-pastikan-hukuman-berat-menanti-3-anggota-tni-penabrak-sejoli-di-nagreg?page=all