Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kabar Muhammad Kece, Kini Kritis dan Butuh Darah Transfusi, Pengacara: Mohon Doa dan Dukungan

Muhammad Kece kini dirawat di RSUD Ciamis, setelah sebelumnya pingsan di dalam ruang sidang di PN Ciamis, Jumat (24/12/2021).

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Penampakan Muhammad Kece 

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

 "Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Martin bahkan harus menegurnya.

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting. 

Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.

Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.  

Penjagaan Ketat

Persidangan kala itu dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved