Berita Nasional
Kabar Muhammad Kece, Kini Kritis dan Butuh Darah Transfusi, Pengacara: Mohon Doa dan Dukungan
Muhammad Kece kini dirawat di RSUD Ciamis, setelah sebelumnya pingsan di dalam ruang sidang di PN Ciamis, Jumat (24/12/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Kece kini dirawat di RSUD Ciamis, setelah sebelumnya pingsan di dalam ruang sidang di PN Ciamis, Jumat (24/12/2021).
Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak kepada Warta Kota, Minggu (26/12/202) malam, mengatakan kliennya MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah.
"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin, Minggu malam.
Ia mengatakan Minggu malam, kesehatan MKC semakin menurun drastis.
"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.
Karenanya kata dia Muhammad Kece sangat butuh darah sejenis untuk transfusi.
"MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ujar Kamaruddin.
Ia juga mengajak mendoakan agar iman Muhammad Kece dan keluarga kuat dalam menghadapi pencobaan ini.
Kamaruddin menjelaskan sebelumnya Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021).
Muhammad Kece atau MKC pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria (Istimewa)
Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.
"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186. Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.
"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.