Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Update Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, Aset dan Bisnis Milik Tersangka Bakal Disita

Nirina Zubir juga mengaku bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Shity Nurjanah
Istimewa via Tribunnews.com
Nirina Zubir. 

1. Baru diketahui usai ibunda Nirina Zubir meninggal

Nirina Zubir baru menyadari adanya dugaan tindak penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen setelah ibundanya meninggal.

Setelah sang bunda meninggal, Nirina bersama kakak-kakaknya baru mulai mengusut urusan enam sertifikat tanah.

"Ini dari 2017 sampai 2018 karena mamah aku meninggal di 2017."

"Semua ini terkuak setelah ibu kami meninggal, baru kami mengajukan pertanyaan-pertanyaan."

"Notarisnya siapa kan katanya ada surat wasiat, ini notarisnya mana ya ibu kami meninggal ko cuman kirim karangan bunga,

"katanya ada di luar kota sampai akhirnya kamu curiga," tutur Nirina Zubir usai menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

"Kami pelan-pelan mempelajarai kalau ngurus surat tanah kan ada dokumennya, mulai dari situ kami curiga," lanjutnya.

Sebelum meninggal almarhumah ibunda Nirina Zubir mengira surat tanahnya hilang.

Nirina Zubir membeberkan bahwa dirinya dan keluarga besar mengalami penggelapan aset berupa surat tanah.

Hal tersebut dilakukan oleh ART yakni Riri Kasmita yang selama ini mengurus almarhumah ibundanya.

Nirina Zubir menjelaskan bahwa awal mulanya almarhumah ibunda minta tolong pada Riri untuk diurus surat-suratnya.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga pada 2009 untuk diurus suratnya," kata Nirina Zubir.

"Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ucapnya.

2. Total kerugian Rp 17 miliar dari enam sertifikat tanah

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved