Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Jenderal Andika Perintahkan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dapat Hukuman Tambahan

Andika bahkan telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan

Editor: Indry Panigoro
DISPENAD
Jenderal Andika Perkasa 

"Atas pelimpahan perkara tersebut, Pomdam III/SLW langsung melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut," kata Agus.

"Saat ini perkara sudah ditangani/dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Agus.

Fakta terbaru kasus kecelakaan di Nagreg. Foto: Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Fakta terbaru kasus kecelakaan di Nagreg. Foto: Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Mayjen Prantara menjelaskan, ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD itu.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

(tribun network/git/dod)

berita heboh

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jenderal Andika Perintahkan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dipecat, https://bali.tribunnews.com/2021/12/26/jenderal-andika-perintahkan-3-oknum-tni-ad-pelaku-tabrak-lari-di-nagreg-dipecat?page=all

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved